Follower

20100827

Makruh Mandi Selepas Asar Bulan Ramadhan

soalan:
a'kum
Adakah benar makruh hukumnya jika mandi selepas masuk waktu Asar sehinggalah sebelum masuknya waktu Maghrib ketika sedang berpuasa ?

JAWAPAN:

kamin
Panel Feqh

wa'alaikumussalam


Alhamdulillah, kami akan cuba menjawab soalan sdr squid dengan kadar kemampuan yang ada, Insyaallah.


Tidak benar kenyataan yang mengatakan makruh hukumnya mandi selepas waktu Asar semasa menjalani ibadat puasa. Malah membasahkan kepala dan berkumur-kumur pernah dilakukan oleh Nabi saw dan para sahabat untuk meredakan rasa hawa kepanasan (menyejukkan). Diriwayatkan dari salah seorang sahabat ra :-


رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنْ الْعَطَشِ أَوْ مِنْ الْحَرِّ

"Aku melihat Rasulullah saw menuangkan air diatas kepalanya semasa beliau sedang berpuasa kerana kehausan atau kepanasan" -[Hadith riwayat Abu Daud #2365, dikelaskan sebagai sahih oleh al-Albani didalam Sahih Abi Daud]

Didalam 'Awn al-Ma'bud menyatakan bahawa ini bermakna dibenarkan oleh syara' bagi seseorang yang sedang berpuasa melegakan dirinya dengan cara menuangkan air dikepala atau dikeseluruhan badannya. Tegasnya :


وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُور وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْن الاغْتِسَال الْوَاجِبَة وَالْمَسْنُونَة وَالْمُبَاحَة

"Ini adalah pandangan jumhur, dan mereka tidak membezakan diantara mandi yang wajib atau yang digalakkan atau dibenarkan"

Syeikh al-Qaradhawi didalam Fiqh Shiyaam memetik beberapa catatan Imam al-Bukhari didalam kitab sahihnya (Bab Mandinya orang berpuasa) dan salah satu catitan tersebut menceritakan bahawa:-


ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثَوْبًا فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ وَهُوَ صَائِمٌ

"Ibn Umar pernah membasahkan pakaian dan melekapkan/menampal pada dirinya semasa dia sedang berpuasa."

Dari hadith dan amalan para sahabat jelas menunjukkan Islam membenarkan umatnya melegakan diri dengan membasahkan kepala atau mandi bagi tujuan menyejukkan badan dan mengurangkan kehausan. Malah jika dikaji dengan teliti, banyak lagi kemudahan yang Islam berikan kepada umatnya bagi membantu mereka melakukan ibadat berpuasa dengan sebaik mungkin. WA.


wassalam

===============
Rujukan :

1. Syeikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Fiqh al-Shiyaam : taisir al-fiqh fi dhau' al-Quran wa al-Sunnah. cetakan ke 3 : Beirut : Mua'asasah al-Risalah, 2001. ms 94.

diambil daripada: http://www.soaljawabpuasa.co.cc/2009/07/makruh-mandi-selepas-asar-bulan.html

Kenapa??

KENAPA AKU DIUJI

QURAN MENJAWAB :
"Apakah manusia itu mengira bahawa mereka dibiarkan saja mengatakan; "Kami telah beriman," ("I am full of faith to Allah") sedangkan mereka tidak diuji? Dan sesungguhnya Kami telah menguji org2 yg sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui org2 yg benar dan, sesungguhnya Dia mengetahui org2 yg dusta."
(Surah Al-Ankabut ayat 2-3)

KENAPA AKU TAK DAPAT APA YG AKU IDAMKAN

QURAN MENJAWAB :
"Boleh jadi kamu membenci sesua tu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui."
(Surah Al-Baqarah ayat 216)

KENAPA UJIAN SEBERAT INI?

QURAN MENJAWAB :
"Allah tidak membebani seseorang itu melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
(Surah Al-Baqarah ayat 286)

KENAPA RASA FRUSTASI?

QURAN MENJAWAB :
"Jgnlah kamu bersikap lemah, dan jgnlah pula kamu bersedih hati, padahal kamulah org2 yg paling tinggi darjatnya, jika kamu org2 yg beriman."
(Surah Al-Imran ayat 139)

BAGAIMANA HARUS AKU MENGHADAPINYA?

QURAN MENJAWAB :
"Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan jalan sabar dan mengerjakan sembahyang; dan sesungguhnya sembahyang itu amatlah berat kecuali kepada orang-orang yang khusyuk"
(Surah Al-Baqarah ayat : 45)

APA YANG AKU DAPAT DRPD SEMUA INI?

QURAN MENJAWAB :
"Sesungguhnya Allah telah membeli dari org2 mu'min, diri, harta mereka dengan memberikan syurga utk mereka... "
(Surah At-Taubah ayat : 111)

KEPADA SIAPA AKU BERHARAP?

QURAN MENJAWAB :
"Cukuplah Allah bagiku, tidak ada Tuhan selain dari Nya. Hanya kepadaNya aku bertawakkal."
(Surah At-Taubah ayat 129)

AKU TAK DAPAT TAHAN!!!

QURAN MENJAWAB :
"... ..dan jgnlah kamu berputus asa dr rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dr rahmat Allah melainkan kaum yg kafir."
(Surah Yusuf ayat 12)

copy from> http://zairyfirdaus.blogspot.com/

20100820

Kajian Tentang Kentut

1. Dari mana asal kentut?
Dari gas dalam usus.
Gas dalam usus berasal dari udara yg kita telan, gas yang menerobos ke usus dari darah, gas dari reaksi kimia dan gas dari bakteria dalam perut.

2. Apa komposisi kentut?
Bervariasi. Makin banyak udara anda telan, makin banyak kadar nitrogen dalam kentut (oksigen dari udara diaserap oleh tubuh sebelum sampai di usus). Adanya bakteria serta reaksi kimia antara asam perut dan cairan usus menghasilkan karbon dioksida. Bakteria juga menghasilkan metana dan hidrogen. Propors masing-masing gas tergantung apa yang anda makan, berapa banyak udara tertelan, jenis bakteria dalam usus, berapa lama kita menahan kentut. Makin lama menahan kentut, makin besar proporsi nitrogen, kerana gas-gas lain terserap oleh darah melalui dinding usus. Orang yang makannya tergesa-gesa kadar oksigen dalam kentut lebih banyak kerana tubuhnya tidak sempat menyerap oksigen.

3. Kenapa kentut berbau busuk?
Bau kentut kerana kandungan hidrogen sulfida & merkaptan. Kedua bahan ini mengandung sulfur (belerang). Makin banyak kandungan sulfur dalam makanan anda, makin banyak sulfida & merkaptan diproduksi oleh bakteri dalam perut & makin busuklah kentut anda. Telur & daging mempunyai peranan besar dalam memproduksi bau busuk kentut. Kacang-kacang berperanan dalam memproduksi volume kentut bukan dalam kebusukannya.

4. Kenapa kentut menimbulkan bunyi?
Kerana adanya vibrasi lubang `anus` saat kentut diproduksi. Kerasnya bunyi bergantung pada kecepatan gas.

5. Kenapa kentut yg busuk itu hangat & tidak berbunyi?
Salah satu sumber kentut adalah bakteria. Fermentasi bakteria & proses pencernaan memproduksi panas, hasil sampingannya adalah gas busuk. Ukuran gelembung gas lebih kecil dan hangat dengan produk metabolisme bakteria yg berbau busuk. Ini kemudiannya menjadi kentut, walau hanya kecil volumenya,tapi SBD (Silent But Deadly)

6. Berapa banyak kentut diproduksi sehari?
Rata-rata setengah liter sehari dalam 14 kali kentut.

7. Mengapa kentut keluar melalui lubang dubur?
Kerana density-nya lebih ringan, kenapa gas kentut tidak melakukan perjalanan ke atas? Tidak demikian. Gerak peristaltik usus mendorong isinya ke arah bawah. Tekanan di sekitar `anus` lebih rendah. Gerak peristaltik usus menjadikan ruang mempunyai tekanan, sehingga memaksa isi usus, termasuk gas-nya untuk bergerak ke kawasan yang bertekanan lebih rendah, iaitu sekitar `anus`. Dalam perjalanan ke arah `anus` gelembung-gelembung kecil bergabung jadi gelembung besar. Kalau tidak ada gerak peristaltik, gelembung gasakan menerobos ke atas lagi, tapi tidak terlalu jauh, kerana bentuk usus yg rumit & berbelit-belit.

8. Berapa waktu yang diperlukan oleh kentut untuk melakukan perjalanan ke hidung orang lain?
Bergantung kepada kondisi udara, seperti kelembaban, suhu, kecepatan & arah angin, berat molekul gas kentut, jarak antara 'transmitter' dengan 'receiver'. Begitu meninggalkan sumbernya, gas kentut menyebar & konsentrasinya berkurang. Kalau kentut tidak dikesan dalam beberapa detik, bererti ianya mengalami pengcernaan di udara & hilang ditelan udara selama-lamanya. Kecuali kalau anda kentut di ruang sempit, seperti lift, kereta, konsentrasinya lebih banyak, sehingga baunya akan berlegar dalam waktu yang agak lama sampai akhirnya diserap dinding.

9. Apakah setiap orang kentut?
Sudah pasti, kalau masih hidup. Sesaat setelah meninggalpun orang masih boleh kentut.

10. Betulkah lelaki kentut lebih kerap daripada perempuan?
Tidak ada kaitannya dengan gender... Kalau benar, bererti perempuan menahan kentutnya, & apabla mahu kentut, banyak sekali jumlah yg dikeluarkan.

11. Saat apa biasanya orang kentut?
Pagi hari di toilet. yang disebut "morning thunder". Kalau resonansinya bagus, boleh didengar di seluruh penjuru rumah.

12. Mengapa makan kekacang menyebabkan banyak kentut?
Kekacang mengandung zat gula yg tidak boleh dicerna tubuh. Gula tersebut (raffinose, stachiose, verbascose) jika sampai di usus, bakteria di usus berpesta & membuat banyak gas. Jagung, kubis, susu juga penyebab banyak kentut (bukan baunya!).

13. Selain makanan, apa lagi penyebab kentut?
Udara yang tertelan, makan terburu-buru, makan tanpa dikunyah, minum `soft drink`, naik pesawat udara (kerana tekanan udara lebih rendah, sehingga gas di dalam usus mengalami ekspansi & muncul sebagai kentut).

14. Apakah kentut sama dengan sendawa, tapi muncul dari lain lubang?
Tidak... sendawa muncul dari perut, komposisi kimianya lain dengan kentut. Sendawa mengandung udara lebih banyak, kentut mengandung gas yang diproduksi oleh bakteria lebih banyak.

15. Kemana perginya gas kentut kalau ditahan tidak dikeluarkan?
Bukan..tetapi diserap oleh darah, bukan hilang kerana bocor..Tapi bermigrasi ke bahagian atas menuju usus & pada gilirannya akan keluar juga. Jadi bukan lenyap, tapi hanya mengalami penundaan.

16. Mungkinkah kentut terbakar?
Boleh saja. Kentut mengandung metana, hidrogen yg combustible (gas alam mengandung komponen ini juga). Kalau terbakar, nyala-nya berwarna biru kerana kandungan unsur hidrogen.


17. Bolehkah menyalakan mancis dengan kentut?
Jangan mengada-ada. .. konsistensinya lain. Juga suhunya tidak cukup panas untuk memulakan pembakaran.

18. Mengapa kentut anjing & kucing lebih busuk?
Kerana anjing & kucing adalah karnivor (pemakan daging). Daging kaya dengan protein. Protein mengandung banyak sulfur, jadi bau kentut binatang ini lebih busuk. Lain dengan herbivor seperti kambing, kuda, gajah, yang memproduksi kentut lebih banyak, lebih lama, lebih kuat bunyinya, tapi relatif tidak berbau.

19. Betulkah pening kepala kalau mencium bau kentut 2-3 kali berturut-turut?
Kentut mengandung sedikit oksigen, mungkin sedikit saja anda mengalami pening kepala kalau mencium bau kentut terlalu banyak.

20. Apakah warna kentut?
Tidak berwarna. Kalau warnanya `orange` seperti gas nitrogen oksida, aka tahulah siapa yang kentut..hehehe

21. Apakah kentut itu asid atau neutral?
Asid, kerana mengandung karbondioksisa (CO2) & hidrogen sulfida (H2S).

22. Apa yang terjadi kalau seseorang kentut di planet Venus?
Planet Venus sudah banyak mengandungi sulfur (belerang) di lapisan udaranya, jadi kentut di sana tidak ada kesannya. Wallahu`alam

Memahami Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

From MailBox....

Sebagai bulan yang penuh berkah, rahmat, dan ampunan, bulan Ramadhan selalu dinantikan kehadirannya oleh umat Islam. Namun sayangnya, momentum penting itu hampir selalu diwarnai perbedaan di antara umat Islam dalam mengawali dan mengakhirinya. Patut dicatat, problem tersebut itu tidak hanya terjadi di tingkat nasional, namun juga dunia Islam pada umumnya. Bagaimana kita menyikapi perbedaan tersebut?

Sabab Pelaksanaan Puasa: Ru’yah Hilal

Telah maklum bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib ditunaikan setiap mukallaf. Allah Swt berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelas an mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu (QS al-Baqarah [2]: 183-185).

Rasulullah saw bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa Ramadhan (HR al-Bukhari no. 7; Muslim no. 21; al-Nasa’i no. 4915; Ahmad no. 4567, dari Ibnu Umar ra ).

Berdasarkan ayat dan Hadits ini, serta dalil-dalil lainnya, puasa Ramadhan merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan. Sebagai layaknya ibadah, syara’ tidak hanya menjelaskan status hukumnya –bahwa puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain–, tetapi juga secara gamblang dan rinci menjelaskan tentang tata cara pelaksanaannya, baik berkenaan dengan al-sabab, al-syarth, al-mâni’, al-shihah wa al-buthlân, dan al-‘azhîmah wa al-rukhshah-nya.

Berkenaan dengan sabab (sebab dilaksanakannya suatu hukum) puasa Ramadhan, syara’ menjelaskan bahwa ru’yah al-hilâl merupakan sabab dimulai dan diakhirinya puasa Ramadhan. Apabila bulan tidak bisa diru’yah, maka puasa dilakukan setelah istikmâl bulan Sya’ban. Ketetapan ini didasarkan banyak dalil. Beberapa di antaranya adalah Hadits-hadits berikut:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (HR. Bukhari no. 1776 dari Abu Hurairah).

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah (HR al-Bukhari no. 1767 dari Abu Hurairah)

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ

Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari (HR Muslim no.1810, dari Abu Hurairah ra.)

لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula kalian berbuka hingga melihatnya, jika kalian terhalangi awan, maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1795, al-Nasai no. 2093; dari Abdullah bin Umar ra.).

لاَ تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ

Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang di antara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari (HR. Abu Dawud no. 1982, al-Nasa’i 1/302, al-Tirmidzi 1/133, al-Hakim 1/425, dari Ibnu Abbas dan di shahih kan sanadnya oleh al-Hakim dan disetujui oleh al-Dzahabi.)

إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ

Sesungguhnya bulan itu ada dua puluh sembilah hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya. Dan janganlah kalian berbuka hingga melihatnya. Apabila mendung menutupi kalian, maka perkirakanlah.” (HR. Muslim 1797, HR Ahmad no. 4258, al-Darimi no. 1743, al-Daruquthni no. 2192, dari Ibnu Umar ra).

Berdasarkan Hadits-hadits tersebut, para fuqaha berkesimpulan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan didasarkan kepada ru’yah al-hilâl. Imam al-Nawawi menyatakan, “Tidak wajib berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal. Apabila mereka tertutup mendung, maka mereka wajib menyempurnakan Sya’ban (menjadi tiga puluh hari), kemudian mereka berpuasa.[1]

Ali al-Shabuni berkata, “Bulan Ramadhan ditetapkan dengan ru’yah hilal, meskipun berasal dari seroang yang adil atau dengan menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; dan tidak dianggap dengan hisab dan astronomi; berdasarkan sabda Rasulullah saw. ‘Shumû li ru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi…”.[2]

Menurut pendapat Jumhur, kesaksian ru’yah hilal Ramadhan dapat diterima dari seorang saksi Muslim yang adil.[3] Ketetapan itu didasarkan oleh beberapa Hadits Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra:

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Orang-orang melihat hilal, kemudian saya sampaikan Rasulullah saw, “Sesungguhnya saya melihatnya (hilal). Kemudian beliau berpuasa dan memrintahkan orang-orang untuk berpuasa (HR Abu Dawud no. 1995; al-Darimi no, 1744; dan al-Daruquthni no. 2170).

Dalam Hadits ini, Rasulullah saw berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk berpuasa berdasarkan kesaksian Ibnu Umar ra. Itu artinya, kesaksian seorang Muslim dalam ru’yah hilah dapat diterima.

Dari Ibnu Abbas bahwa:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ أَنْ يَصُومُوا غَدًا

Telah datang seorang Arab Badui kepada Nabi Muhammad saw kemudian berkata, “Sungguh saya telah melihat hilal¤. Rasulullah bertanya, “Apakah anda bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal, umumkan kepada manusia (khalayak) agar mereka berpuasa besok.” (HR Imam yang lima, disahihkan oleh Khuzaimah & Ibnu Hiban).

Dalam Hadits tersebut dikisahkan, Rasulullah saw tidak langsung menerima kesaksian seseorang tentang ru’yah. Beliau baru mau menerima kesaksian ru’yah orang itu setelah diketahui bahwa dia adalah seorang Muslim. Andaikan status Muslim tidak menjadi syarat diterimanya kesaksian ru’yah Ramadhan, maka Rasulullah saw tidak perlu melontarkan pertanyaan yang mempertanyakan keislamannya

Tidak Terikat dengan Mathla’

Persoalan berikutnya adalah mathla’ (tempat lahirnya bulan). Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat, jika satu kawasan melihat bulan, maka daerah dengan radius 24 farsakh dari pusat ru’yah bisa mengikuti hasil ru’yat daerah tersebut. Sedangkan daerah di luar radius itu boleh melakukan ru’yah sendiri, dan tidak harus mengikuti hasil ru’yat daerah lain.

Pendapat tersebut disandarkan kepada Hadits yang diriwayatkan dari Kuraib:

أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ : فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ : نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ : لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ : لَا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Bahwa Ummul Fadl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata, “Aku memasuki Syam lalu menyelesaikan urusan Ummul Fadhl. Ternyata bulan Ramadhan tiba sedangkan aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jumat. Setelah itu aku memasuki kota Madinah pada akhir bulan Ramadhan. Ibnu ‘Abbas lalu bertanya kepadaku dan menyebut persoalan hilal’. Dia bertanya, ‘Kapan kalian melihat hilal?’ Aku menjawab, ‘Kami melihatnya pada malam Jum’at.’ Dia bertanya lagi, ‘Apakah kamu sendiri melihatnya?’ Aku jawab lagi, ‘Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Lalu mereka berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata lagi, ‘Tapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami terus berpuasa hingga kami menyempurnakan bilangan tiga puluh hari atau hingga kami melihatnya.’ Aku lalu bertanya, ‘Tidak cukupkah kita berpedoman pada ru’yat dan puasa Muawiyyah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, (sebab) demikianlah Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami’. ( HR. Muslim no. 1819; Abu Dawud no. 1985; al-Tirmidzi 629; al-Nasa’i no. 2084; Ahmad no. 2653).

Hadits yang diriwayatkan Kuraib ini dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan awal dan akhir Ramadhan karena perbedaan mathla’. Apabila dikaji lebih teliti, sesungguhnya pendapat ini mengandung sejumlah kelemahan. Di antaranya:

Pertama, dalam Hadits ini terdapat syubhat, apakah Hadits ini tergolong Hadits marfû’ atau mawqûf. Ditilik dari segi lafazhnya, perkataan Ibnu ‘Abbas, “Hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” (demikianlah Rasulullah saw memerintahkan kepada kami), seolah-olah menunjukkan sebagai Hadits marfû’. Namun jika dikaitkan dengan munculnya perkataan itu, kesimpulan sebagai Hadits marfu’ perlu dipertanyakan.

Jika dicermati, perkataan “Lâ, hakadzâ amaranâ Rasûlullâh saw” merupakan jawaban Ibnu Abbas atas pertanyaan Kuraib dalam merespon suatu peristiwa yang terjadi pada masa beliau. Yakni terjadinya perbedaan antara penduduk Madinah dan penduduk Syam dalam mengawali puasa. Penduduk Syam melihat hilal pada malam Jumat, sementara penduduk Madinah melihatnya pada malam Sabtu. Ketika kejadian itu ditanyakan kepada Ibnu Abbas, mengapa penduduk Madinah tidak mengikuti ru’yah penduduk Syam saja, kemudian keluarlah jawaban Ibnu Abbas tersebut.

Bertolak dari kisah tersebut, maka ke-marfu-an Hadits ini perlu dipertanyakan: “Apakah peristiwa serupa memang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw dan demikianlah keputusan beliau saw dalam menyikapi perbedaan itu?” “Ataukah itu merupakan kesimpulan Ibnu Abbas atas sabda Rasulullah saw mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, sehingga perkataan Ibnu Abbas itu adalah penerapan hasil ijtihad beliau terhadap kasus ini?”

Di sinilah letak syubhat Hadits ini, apakah tergoloh marfû’ atau mawqûf. Agar lebih jelas, kita bisa membandingkan Hadits ini dengan Hadits lain yang tidak mengandung syubhat, yang sama-sama menggunakan ungkapan “amaranâ Rasûlullâh saw”. Hadits dari Ibnu Umar yang berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Rasulullah saw memerintahkan kami dalam zakat fithri agar ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang untuk shalat (HR Abu Dawud).

Hadits ini tidak diragukan sebagai Hadits marfû’. Sebab, Hadits ini berisi sebuah ketentuan hukum atas suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan Hadits Ibnu Abbas di atas, yang berisi jawaban beliau mengenai suatu kasus yang terjadi masa beliau. Tampak bahwa perkataan Ibnu Abbas tersebut merupakan ijtihad beliau dalam menyikapi kejadian yang terjadi pada saat itu. Kesimpulan demikian juga disampaikan oleh sebagian ulama, seperti al-Syaukani yang menggolongkan Hadist ini sebagai ijtihad Ibnu Abbas.[4]

Sebagai sebuah ijtihad, kaum Muslim diperbolehkan untuk taklid kepada ijtihad Ibnu Abbas. Namun jika untuk dijadikan sebagai dalil syara’, yang darinya digali hukum-hukum syara’, jelas tidak diperbolehkan. Sebab, sahabat bukanlah orang yang ma’shum. Ijtihadnya tidak termasuk dalam dalil syara’.[5]

Kedua, jika dalam Hadits ini kaum Muslim diizinkan untuk mengikuti ru’yah di masing-masing daerahnya, pertanyaan yang muncul adalah: “Berapa jarak minimal antara satu daerah dengan daerah lainnya yang mereka diperbolehkan berbeda?” “Jika dalam Hadits ini jarak antara Madinah dengan Syam diperbolehkan bagi penduduknya untuk berbeda mengawali dan mengakhiri puasa, bagaimana jika jaraknya lebih dekat?” Hadits ini juga tidak memberikan jawabannya. Oleh karena itu, para ulama yang mengamalkan Hadits Kuraib ini pun berbeda pendapat mengenai jarak minimalnya.

Ada yang menyatakan, jarak yang diperbolehkan berbeda puasa itu adalah perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh al-Nawawi dalam al-Rawdhah dan Syarh al-Muhadzdzab. Ada pula yang menggunakan ukuran jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam al-Baghawi dan dibenarkan oleh al-Rafi’i dalam al-Shaghîr dan al-Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Lainnya mendasarkan pada perbedaan iklim. Dan sebagainya. Patut dicatat, semua batasan jarak itu tidak ada yang didasarkan pada nash yang sharih.

Bertolak dari dua alasan itu, maka Hadits Kuraib tidak bisa dijadikan sebagai dalil bagi absahnya perbedaan penetapan awal dan akhir puasa berdasarkan perbedaan mathla’. Dalam penetapan awal dan akhir puasa akan lebih tepat jika menggunakan dalil-dalil Hadits yang jelas marfu’ kepada Nabi saw. Imam al-Amidi mengatakan, “Hadits yang telah disepakati ke-marfu’-annya lebih dikuatkan daripada hadits yang masih diperselisihkan ke-marfu’-annya. Hadits yang dituturkan dengan lafadz asli dari Rasulullah Saw lebih dikuatkan daripada hadits yang diriwayatkan bil makna.”[6]

Berkait dengan Hadits dari Ibnu Abbas, terdapat Hadits yang diriwayatkan oleh beliau sendiri yang tidak diragukan ke-marfu’-annya, seperti Hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَايَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Dari Ibnu ‘Abbas ra yang berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah karena melihatnya dan berkulah karena melihatnya. Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari.” (HR al-Tirmidzi no. 624; Ibnu Hibban no. 2301)

Juga Hadits-hadits lainnya yang tidak diragukan ke-marfu’-annya. Dalam Hadits-Hadits itu kaum Muslim diperintahkan untuk berpuasa dan berbuka karena adanya ru’yah hilal. Semua perintah dalam Hadits tersebut berbentuk umum. Hal itu terlihat seruan Hadits-Hadits itu yang menggunakan kata shûmû dan afthirû (dhamîr jamâ’ah, berupa wâwu al-jamâ’ah). Pihak yang diseru oleh Hadits tersebut adalah seluruh kaum Muslim. Karena berbentuk umum, maka seruan hadits ini berlaku umum untuk seluruh kaum Muslim, tanpa ada perbedaan antara orang Syam dengan orang Hijaz, antara orang Indonesia dengan orang Irak, orang Mesir dengan Pakistan.

Demikian juga, kata li ru’yatihi (karena melihatnya). Kata ru’yah adalah ism al-jins. Ketika ism al-jins itu di-mudhaf-kan, termasuk kepada dhamîr (kata ganti), maka kata itu termasuk dalam shighah umum, [7] yang memberikan makna ru’yah siapa saja. Itu berarti, apabila sudah ada yang melihat hilal, siapa pun dia asalkan Muslim yang adil, maka kesaksian itu mewajibkan kepada yang lain untuk berpuasa dan berbuka. Terlihatnya hilal Ramadhan atau hilal Syawal oleh seorang Muslim di mana pun ia berada, maka ru’yah itu mewajibkan kepada seluruh kaum Muslim untuk berpuasa dan berbuka, tanpa terkecuali. Tidak peduli apakah ia tinggal di negeri yang dekat atau negeri yang jauh dari tempat terjadinya ru’yah.

Imam al-Syaukani menyatakan, “Sabda beliau ini tidaklah dikhususkan untuk penduduk satu daerah tertentu tanpa menyertakan daerah yang lain. Bahkan sabda beliau ini merupakan khitâb (seruan) yang ditujukan kepada siapa saja di antara kaum Muslim yang khitab itu telah sampai kepadanya. ‘Apabila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (dianggap) seluruh kaum Muslim telah melihatnya. Ru’yah penduduk negeri itu berlaku pula bagi kaum Muslim lainnya’.”

Imam al-Syaukani menyimpulkan, “Pendapat yang layak dijadikan pegangan adalah, apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (ru’yatul hilal), maka ru’yat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”[8]

Imam al-Shan’ani berkata, “Makna dari ucapan ‘karena melihatnya’ adalah “apabila ru’yah didapati di antara kalian”. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.”[9]

Pemahaman tersebut juga dikuatkan oleh beberapa Hadits yang menunjukkan tidak berlakunya perbedaan mathla’. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat Anshor:

غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ

Hilal bulan Syawal tertutup oleh mendung bagi kami sehingga kami tetap berpuasa pada keesokan harinya. Menjelang sore hari datanglah beberapa musafir dari Mekkah ke Madinah. Mereka memberikan kesaksian di hadapan Nabi saw bahwa mereka telah melihat hilal kemarin (sore). Maka Rasulullah saw memerintahkan mereka (kaum Muslim) untuk segera berbuka dan melaksanakan sholat ‘Ied pada keesokan harinya (HR. Ahmad dishahihkan oleh Ibnu Mundir dan Ibnu Hazm).

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan kaum Muslim untuk membatalkan puasa setelah mendengar informasi ru’yah hilal bulan Syawal dari beberapa orang yang berada di luar Madinah al-Munawarah. Peristiwa itu terjadi ketika ada serombongan orang dari luar Madinah yang memberitakan bahwa mereka telah melihat hilal Syawal di suatu tempat di luar Madinah al-Munawarah sehari sebelum mereka sampai di Madinah. Dari Ibnu ‘Abbas:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ قَالَ الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا

Datang seorang Badui ke Rasulullah SAW seraya berkata: Sesungguhnya aku telah melihat hilal. (Hasan, perawi hadits menjelaskan bahwa hilal yang dimaksud orang Badui itu adalah hilal Ramadhan). Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah?” Dia berkata, “Benar.” Beliau meneruskan pertanyaannya seraya berkata, “Apakah kau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” Dia berkata, “Ya benar.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Bilal umumkan kepada orang-orang untuk berpuasa besok.” (HR Abu Daud and al-Tirmidzi, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dalam Hadits tersebut, Rasulullah saw tidak menanyakan asal si saksi, apakah dia melihatnya di daerah mathla’ yang sama dengan beliau atau berjauhan. Akan tetapi beliau langsung memerintahkan kaum Muslim untuk berpuasa ketika orang yang melakukan ru’yah itu adalah seorang Muslim.

Bertolak dari beberapa argumentasi tersebut, maka pendapat yang rajih adalah pendapat yang tidak mengakui absahnya perbedaan mathla’. Pendapat ini pula yang dipilih oleh jumhur ulama, yakni dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah. Mereka tidak menganggap adanya perbedaan penentuan awal dan akhir puasa karena perbedaam mathla’.[10] Ketiga madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) itu berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.

Sayyid Sabiq menyatakan, “Menurut jumhur, tidak dianggap adanya perbedaan mathla’ (ikhtilâf al-mathâli’). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah saw, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Seruan ini bersifat umum mencakup seluruh ummat. Jadi siapa saja di antara mereka yang melihat hilal; di tempat mana pun, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.”[11]

Abdurahman al-Jaziri menuturkan, “Apabila ru’yah hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri-negeri yang lain juga wajib berpuasa. Dari segi pembuktiannya tidak ada perbedaan lagi antara negeri yang dekat dengan yang jauh apabila (berita) ru’yah hilal itu memang telah sampai kepada mereka dengan cara (terpercaya) yang mewajibkan puasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak. Demikianlah pendapat tiga imam madzhab (Abu Hanifah, Malik, Ahmad). Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat lain. Mereka mengatakan, ‘Apabila ru’yah hilal di suatu daerah telah terbukti, maka atas dasar pembuktian ini, penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh. Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yah ini, kerana terdapat perbedaan mathla’.”[12].

Al-Qurthubi menyatakan, “Menurut madzhab Malik rahimahullah –diriwayatkan oleh Ibnu Wahab dan Ibnu al-Qasim– apabila penduduk kota Basrah (Irak) melihat hilal Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kufah, Madinah, dan Yaman, maka wajib atas kaum Muslimin, berpuasa berdasarkan ru’yah tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat.”[13]

Tentang pendapat madzhab Hanafi, Imam Hashfaky menyatakan, “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan. Begitu juga melihat bulan sabit di siang hari, sebelum dhuhur, atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini, penduduk di wilayah Timur (benua Asia) harus mengikuti (ru’yat kaum Muslimin) yang ada di Barat (Timur Tengah), jika ru’yat mereka dapat diterima (syah) menurut Syara’ “.[14]

Tak jauh berbeda, menurut Madzhab Hanbali, apabila ru’yat telah terbukti, di suatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum Muslimin harus ikut melakukan puasa Ramadhan.[15]

Sebagian pengikut Madzhab Maliki, seperti Ibnu al Majisyun, menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti rakyat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti diterima oleh al-imâm al-a’dham (khalifah). Setelah itu, seluruh kaum Muslimin wajib berpuasa. Sebab, seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan khalifah berlaku bagi seluruh kaum Muslim” [16]

Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al-Fatawa berkata, “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri yang lain) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i; dan di antara mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan”, sesungguhnya kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilalApabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka ia wajib berpuasa. Demikian juga kalau ia menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka ia harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.”[17]

Jelaslah, menurut pendapat yang rajih dan dipilih jumhur, jika penduduk negeri-negeri Timur (benua Asia) jauh melihat bulan sabit Ramadhan, maka ru’yah wajib diikuti oleh kaum Muslimin yang berada di negeri-negeri belahan Barat (Timur Tengah), tanpa kecuali. Siapapun dari kalangan kaum muslimin yang berhasil melakukan ru’yatuh hilal maka ru’yah tersebut merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihatnya. Kesaksian seorang muslim di suatu negeri tidak lebih utama dari kesaksian seorang muslim di negeri yang lain.

Akibat Nasionalisme dan Garis Batas Nation State

Patut digarisbawahi, perbedaan awal dan akhir puasa yang terjadi di negeri-negeri Islam sekarang ini bukan disebabkan oleh perbedaan mathla’ sebagaimana dibahas oleh para ulama dahulu. Pasalnya, pembahasan ikhtilâf al-mathâli’ (perbedaan mathla’) oleh fuqaha’ dahulu berkaitan dengan tempat terbit bulan. Sehingga yang diperhatikan adalah jarak satu daerah dengan daerah lainnya. Apabila suatu daerah itu berada pada jarak tertentu dengan daerah lainnya, maka penduduk dua daerah itu tidak harus berpuasa dan berbuka puasa. Sama sekali tidak dikaitkan dengan batas begara.

Berbeda halnya dengan saat ini. Perbedaan mengawali dan mengakhiri Ramadhan diakibatkan oleh pembagian dan batas-batas wilayah negeri-negeri Islam. Di setiap negeri Islam terdapat institusi pemerintah yang memiliki otoritas untuk menentukan itsbât (penetapan) awal dan akhir Ramadhan. Biasanya, sidang itsbât tersebut hanya mendengarkan kesaksian ru’yah hilal orang-orang yang berada dalam wilayah negeri tersebut. Apabila di negeri itu tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksiannya tentang ru’yah hilal, maka langsung digenapkan, tanpa menunggu terlebih dahulu apakah di negeri-negeri lainnya –bahkan yang berada di sebelahnya sekalipun– terdapat kesaksian dari warganya yang telah melihat hilal atau belum. Hasil keputusan tersebut lalu diumumkan di seluruh negeri masing-masing. Akibatnya, terjadilah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri puasa Ramadhan antara negeri-negeri muslim.

Kaum Muslim di Riau tidak berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Kuala Lumpur. Padahal perbedaan waktu antara kedua kota itu tidak sampai satu jam. Padahal, pada saat yang sama kaum Muslim di Acah bisa berpuasa bersama dengan kaum Muslim di Papua. Tentu saja ini sesuatu yang amat janggal. Penentuan awal dan akhir Ramadhan berkait erat dengan peredaran dan perputaran bumi, bulan, dan matahari. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan batas negara yang dibuat manusia dan bisa berubah-ubah. Jelaslah, perbedaan awal dan akhir puasa yang saat ini terjadi lebih disebabkan oleh batas khayal yang dibuat oleh negara-negara kafir setelah runtuhnya Daulah Khilafah Islamiyyah. Garis batas negara bangsa itu pula yang mengoyak-oyak kesatuan Muslim dalam naungan satu khilafah menjadi lebih dari lima puluh negara-negara kecil.

Khatimah

Perbedaan awal dan akhir puasa di negeri-negeri Islam hanya merupakan salah satu potret keadaan kaum Muslim. Kendati mereka satu ummat, namun secara kongkrit umat Islam terpecah-pecah. Di samping masih mengeramnya paham nasionalisme yang direalisasikan dalam bentuk nation state di negeri-negeri Islam, keberadaan khilafah sebagai pemersatu ummat Islam hingga sekarang belum berdiri (setelah khilafah Islamiyyah terakhir di Turki diruntuhkan oleh kaum kuffar). Ketiadaan khilafah inilah menjadikan kaum muslimin berpecah-pecah menjadi lebih dari lima puluh negara kecil-kecil, yang masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri.

Karena itu, solusi mendasar yang benar untuk menyelesaikan semua prob­lematika kaum muslimin tersebut sesungguhnya ada di tangan mere­ka. Yaitu, melakukan upaya dengan sungguh-sungguh bersama dengan para pejuang yang mukhlish untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan mengembalikan keberadaan Daulah Khilafah, mengangkat seorang khalifah untuk menyatukan negeri-negeri mereka dan mener­apkan syariْat Allah atas mereka. Sehingga kaum muslimin bersama khalifah, dapat mengemban risalah Islam dengan jihad kepada seluruh ummat manusia. Dengan demikian kalimat-kalimat orang kafir menjadi rendah dan hina. Dan sebaliknya, kalimat-kalimat Allah Swt menjadi tinggi dan mulia. Kaum muslim­in hidup dengan terhormat dan mulia di dunia, mendapatkan ridha Allah Swt dan mendapatkan pahalanya di akhirat nanti. Allah Swt berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ وَسَتُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

Dan katakanlah bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah Swt) yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata lalu diberitakan- Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (QS al-Taubah [9]: 105).

WaLlâh a’lam bi al-shawâb (Lajnah Tsaqafiyyah DPP HTI).


[1] al-Nawawi, al-Majmû’Syarh al-Muhadzdzab,6/269

[2] Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210

[3] Mahmud bin Abdul Lathif, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Shalâh, 28; Ali al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210

[4] al-Syaukani, Nayl al-Awthâr,7/25

[5] Dalil syara yang mu’tabar adalah al-Kitab, al-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas.

[6] al-Amidi, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, jld. 2/364.

[7] al-Amidi, al-Amidi, al-Ihkâm fi Ushûl al-Ahkâm, 1/329

[8] Lihat pula pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani; Fath al-Bârî; Bab Shiyâm.

[9] Al-Shan’ani, Subul al-Salâm, jld. 2, hal. 310.

[10] al-Shabuni, Rawâi’ al-Bayân, 1/210

[11] Sayyid Sabiq, Fiqh al- Sunnah, 1/368.

[12] al-Jaziri, al-Fiqh ‘alâ al-Madzhâhib al-Arba’ah, 1/550

[13] al-Qurthuby, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 2/296.

[14] al-Hashfaky, “al-Durr al-Mukhtâr wa Radd al-Muhtâr”, 2/131-132

[15] Mughn al-Muhtâj, 2/223-224

[16] al-Syaukani, Nayl al- Authar, 2/ 218.

[17] Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, 25/104-105.

20100808

Keindahan ISLAM Yang Berupa Perintah-Perintah Dan Larangan-Larangan

KEUTAMAAN ISLAM DAN KEINDAHANNYA

A. KEINDAHAN ISLAM YANG BERUPA PERINTAH-PERINTAH

1. Islam memerintahkan kita agar bertauhid secara murni (beribadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja, tidak kepada yang selain-Nya), ber‘aqidah yang benar sesuai dengan pemahaman para Shahabat karena yang demikian itu dapat membawa kepada ketentraman hati. ‘Aqidah yang diajarkan Islam dapat menjadikan mulia, menampakkan harga diri dan memberikan kelezatan iman.

2. Islam memerintahkan agar berbakti kepada kedua orang tua, menghubungkan silaturahmi dan menghormati tetangga.

3. Islam mengajarkan agar berbuat dan berupaya untuk memenuhi dan membantu kebutuhan-kebutuhan kaum Muslimin dan meringankan beban kesengsaraan mereka

4. Islam menganjurkan terlebih dahulu memberi ucapan salam kepada setiap muslim yang kita jumpai dan menolong kaum Muslimin.

5. Islam mengajurkan agar menjenguk orang yang sakit, mengantar jenazah, berziarah kubur, dan mendo’akan sesama kaum Muslimin “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam.” (Para Shahabat bertanya), “Apa saja wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(1) Apabila engkau berjumpa dengan-nya, maka ucapkanlah salam, (2) bila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya, (3) bila ia meminta nasihat, maka nasihatilah, (4) bila ia bersin lalu mengu-capkan tahmid (alhamdulillaah), maka do’akanlah (dengan ucapan: ‘Yarhamukallaah’), (5) bila ia sakit, maka jenguklah, dan (6) bila ia wafat, maka antarkanlah jenazahnya (ke pemakaman).

6. Islam menyuruh agar berlaku adil kepada orang lain dan mencintai apa yang dicintai mereka sebagaimana kita mencintai diri sendir . “Artinya : …Berlaku adillah, karena (adil itu) lebih dekat kepada takwa….” [Al-Maa-idah: 8].

7. Islam menyuruh berikhtiar untuk mencari rizki, menjaga kehormatan diri dan mengangkatnya dari posisi yang hina dan lemah. Dalam mencari rizki, seseorang hendaknya berikhtiar terlebih dahulu, baru kemudian bertawakal (menggantungkan harapan) hanya kepada Allah Azza wa Jalla, sebagaimana yang diperin-tahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Artinya : Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah sebagaimana Dia memberikannya kepada burung. Pagi hari ia keluar dalam keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.

8. Islam mengajarkan berlaku amanah (dipercaya), menempati janji, baik sangka (husnu zhan), tidak tergesa-gesa dalam segala perkara dan berlomba dalam melakukan kebajikan.


B. KEINDAHAN ISLAM YANG BERUPA LARANGAN-LARANGAN

Di antara keindahan Islam adalah larangan-larangan yang memperingatkan seorang muslim agar tidak terje-rumus ke dalam keburukan dan ancaman keras atas akibat buruk dari perbuatan tercela itu. Di antara larangan Islam itu adalah.

1. Islam melarang syirik, yaitu menyekutukan Allah Azza wa Jalla dengan sesuatu. Allah Azza wa Jalla berfirman. “Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Allah meng-ampuni (dosa) selainnya bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [An-Nisaa': 48].

2. Islam melarang kekafiran, kefasikan, kedurhakaan dan menuruti keinginan hawa nafsu.

3. Islam melarang bid’ah (mengadakan sesuatu ibadah yang baru dalam agama).

4. Islam melarang riba dan makan harta riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat orang yang makan riba, wakilnya, saksi dan penulisnya.

5. Islam melarang sifat takabur, dengki, ujub (bangga diri), hasad, mencela, memaki orang lain dan mengganggu tetangga.

6. Islam melarang perbuatan menggunjing (ghibah), yaitu membicarakan keburukan orang lain dan mengadu domba (namimah), yaitu mengadakan provokasi di antara sesama untuk menimbulkan kerusakan dan permusuhan.

7. Islam melarang banyak berbicara yang tidak berguna, menyebarluaskan rahasia orang lain, memperolok-olok dan menganggap remeh orang lain.

8. Islam juga melarang mencaci-maki, mengutuk, mencela dan ungkapan-ungkapan buruk dan memanggil orang lain dengan panggilan-panggilan buruk. Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk (fasiq) sesudah beriman dan barangsiapa yang tidak ber-taubat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim. Wahai orang-orang yang beriman. Jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” [Al-Hujuraat: 10-12].

9. Islam melarang kita banyak berdebat, bertengkar, percandaan hina yang dapat membawa kepada kejahatan dan meremehkan orang lain.

10. Islam melarang pengkhianatan, perbuatan makar, ingkar janji dan fitnah yang dapat menyebabkan orang lain berada dalam ketidakpastian.

11. Islam melarang seorang anak durhaka kepada kedua orang tua dan memutus hubungan silaturahmi dengan sanak kerabat famili terdekat.

12. Islam melarang berburuk sangka, memata-matai dan mencari-cari kesalahan orang lain. “Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain...” [Al-Hujuraat: 12]

13. Islam melarang membuat tato, mengerik bulu wajah, mencukur alis, menyambung rambut (sanggul) dan memakai pakaian yang tidak menutup aurat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Allah melaknat wanita yang bertato, wanita yang meminta ditato, wanita yang mengerik bulu wajah, wanita yang mencukur bulu alis matanya dan wanita yang mengikir giginya agar tampak cantik, mereka telah mengubah ciptaan Allah.”

Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambung rambutnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengancam dengan masuk Neraka bagi wanita yang tidak berbusana muslimah (berjilbab yang menutupi aurat), Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Ada dua golongan penduduk Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga dapat tercium sejauh perjalanan begini dan begini.”

Syarat jilbab wanita muslimah yang sempurna.
a. Menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan dua telapak tangan.
b. Kainnya tebal, tidak tipis atau transparan.
c. Harus longgar, tidak ketat.
d. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).
e. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
f. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.


14. Islam melarang minuman keras (khamr), mengkonsumsi atau memperjualbelikan narkoba dan melarang perjudian. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: “Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, ( berkorban untuk ) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu syaitan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” [Al-Maa-idah: 90-91]

15. Islam melarang promosi palsu dan dusta, curang dalam takaran dan timbangan. Menggunakan harta kekayaan dalam hal yang diharamkan.
Allah Azza wa Jalla berfirman. “Artinya : Celakalah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” [Al-Muthaffifin: 1-3].

16. Islam melarang perbuatan saling menjauhi satu sama lain, saling bermusuhan, acuh tak acuh dan melarang seorang muslim tidak menegur saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Artinya : Tidak halal bagi seorang muslim untuk membiarkan saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya bertemu te-tapi saling memalingkan muka. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.”

17. Islam melarang onani, perzinahan, homoseks, lesbian dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla berfirman. “Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka (dalam hal ini) tiada tercela. Tetapi barangsiapa mencari yang di balik (zina dan sebagainya) itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [Mukminun: 5-7].

18. Islam melarang kita menerima uang sogokan (suap) atau menyuap orang lain. Dalam sebuah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu 'anhuma. “Artinya : Rasulullah j melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.”
Orang yang menyuap dan yang disuap hukumnya sama bagi keduanya, yaitu berdosa. Suap menyuap hukumnya haram, meskipun mereka memakai istilah “hadiah”, “uang jasa”, “uang damai”, dan lainnya.

Demikianlah ulasan singkat tentang perintah-perintah dan larangan-larangan Islam yang menunjukkan kebenaran dan keindahannya.

[Disalin dari buku Prinsip Dasar Islam Menutut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan ke 2]

20100807

Kejadian-Kejadian Misteri di Perang Gaza

Di atas kertas, kemampuan senjata AK 47, roket anti tank RPG, ranjau, serta beberapa jenis roket buatan lokal yang biasa dipakai para mujahidin Palestin, tidak akan mampu menghadapi pasukan Israel yang didukung kereta kebal Merkava yang dikenali terhebat di dunia. Apalagi menghadapi pesawat tempur canggih F-16, helikopter tempur Apache, serta ribuan tan “bom canggih” buatan Amerika Syarikat.

Akan tetapi di sana ada “kekuatan lain” yang membuat para Mujahidin mampu membuat “kaum pengganas” itu tidak dapat menguasai Gaza, walau mereka hanya dengan berbekalkan senjata-senjata “kuno”.

Itulah pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikan kepada para pejuangnya yang taat dan ikhlas. Kisah tentang munculnya “pasukan lain” yang ikut bertempur bersama para mujahidin, semerbak harum jasad para syuhada, serta beberapa peristiwa “aneh” lainnya selama pertempuran, telah beredar di kalangan masyarakat Gaza, ditulis para wartawan, bahkan disiarkan para khatib Palestin di khutbah-khutbah Jumat mereka.

Pasukan “Berseragam Putih” di Gaza
Ada “pasukan lain” membantu para mujahidin Palestin. Pasukan Israel sendiri mengakui adanya pasukan berseragam putih itu.

Suatu hari di penghujung Januari 2009, sebuah rumah milik keluarga Dardunah yang berada di antara Jabal Al Kasyif dan Jabal Ar Rais, tepatnya di jalan Al Qaram, didatangi oleh sekelompok pasukan Israel.

Seluruh anggota keluarga diperintahkan duduk di sebuah ruangan. Salah seorang anak lelaki disoal siasat mengenai ciri-ciri para pejuang al-Qassam.

Saat disoal siasat, sebagaimana ditulis laman Filisthin Al Aan (25/1/2009), mengutip cerita seorang mujahidin al-Qassam, lelaki itu menjawab dengan jujur bahwa para pejuang al-Qassam mengenakan baju hitam-hitam. Akan tetapi tentera Israel itu malah marah dan memukulnya hingga pemuda malang itu pengsan.

Selama tiga hari berturut-turut, setiap ditanya, lelaki itu menjawab bahwa para pejuang al-Qassam memakai seragam hitam. Akhirnya, tentera itu naik pitam dan mengatakan dengan keras, “Wahai pembohong! Mereka itu berseragam putih!”

Cerita lain yang disampaikan penduduk Palestin di laman milik Brigade Izzuddin al-Qassam, Multaqa al-Qasami, juga menyebutkan adanya “pasukan lain” yang tidak dikenali. Awalnya, sebuah ambulan dihentikan oleh sekelompok pasukan Israel. Pemandunya ditanya apakah dia berasal dari kelompok Hamas atau Fatah? Pemandu malang itu menjawab, “Saya bukan kelompok mana-mana. Saya cuma pemandu ambulan.”

Akan tetapi tentera Israel itu masih bertanya, “Pasukan yang berpakaian putih-putih dibelakangmu tadi, dari pasukan mana?” Si pemandu pun kebingungan, kerana ia tidak melihat seorangpun yang berada di belakangnya. “Saya tidak tahu,” jawapan satu-satunya yang ia miliki.

Suara Tak Bersumber

Ada lagi kisah karamah mujahidin yang kali ini disebutkan oleh khatib masjid Izzuddin Al Qassam di wilayah Nashirat Gaza yang telah ditayangkan oleh TV channel Al Quds, yang juga ditulis oleh Dr Aburrahman Al Jamal di laman Al Qassam dengan judul Ayaat Ar Rahman fi Jihad Al Furqan (Ayat-ayat Allah dalam Jihad Al Furqan).

Khatib bercerita, seorang pejuang telah menanam sebuah periuk api yang telah disiapkan untuk menyambut pasukan Zionis yang melalui jalan tersebut.

“Saya telah menanam sebuah ranjau. Saya kemudian melihat sebuah helikopter menurunkan sejumlah besar pasukan disertai tank-tank yang beriringan menuju jalan tempat saya menanam periuk api” kata pejuang tadi.

Akhirnya, sang pejuang memutuskan untuk kembali ke markas kerana mengira periuk api itu tidak akan bekerja seoptimanya. Maklum, jumlah musuh amat ramai.

Akan tetapi, sebelum beranjak meninggalkan lokasi, pejuang itu mendengar suara “Utsbut, tsabatkallah” yang maknanya kurang lebih, “tetaplah di tempat maka Allah menguatkanmu.” Ucapan itu ia dengar berulang-ulang sebanyak tiga kali.

“Saya mencari sekeliling untuk mengetahui siapa yang mengatakan hal itu kapada saya. Akan tetapi saya malah terkejut, karena tidak ada seorang pun yang bersama saya,” ucap mujahidin itu, sebagaimana ditirukan sang khatib.

Akhirnya sang mujahid memutuskan untuk tetap berada di lokasi. Ketika sebuah kereta kebal melewati periuk api yang tertanam, sesuatu yang “ajaib” terjadi. Periuk api itu tiba-tiba meledak amat dahsyat. Kereta kebal yang berada di dekatnya turut hancur. Ramai tentera Israel meninggal terus. Sebahagian dari mereka terpaksa diangkut oleh helikopter. “Sedangkan saya sendiri dalam keadaan selamat,” kata mujahid itu lagi, melalui lidah khatib.

Cerita yang disampaikan oleh seorang penulis Mesir, Hisyam Hilali, dalam situs alraesryoon.com, ikut mendukung kisah-kisah sebelumnya. Abu Mujahid, salah seorang pejuang yang melakukan ribath (berjaga) mengatakan, “Ketika saya mengamati gerakan tank-tank di perbatasan kota, dan tidak ada seorang pun di sekitar, akan tetapi saya mendengar suara orang yang bertasbih dan beritighfar. Saya berkali-kali mencoba untuk memastikan asal suara itu, akhirnya saya memastikan bahwa suara itu tidak keluar kecuali dari bebatuan dan pasir.”

Cerita mengenai “pasukan tidak dikenal” juga datang dari seorang penduduk rumah tersusun wilayah Tal Islam yang hendak meninggalkan rumah bersama keluarganya untuk menyelamatkan diri dari serangan Israel.

Di tangga rumah ia melihat beberapa pejuang menangis. “Kenapa kalian menangis?” tanyanya.

“Kami menangis bukan karena khuatir keadaan diri kami atau takut dari musuh. Kami menangis kerana bukan kami yang bertempur. Di sana ada kelompok lain yang bertempur memporak-porandakan musuh, dan kami tidak tahu dari mana mereka datang,” jawabnya

Saksi Tentera Israel

Cerita tentang “serdadu berseragam putih” tak hanya diungkap oleh mujahidin Palestin atau warga Gaza. Beberapa tentera pasukan Israel sendiri menyatakan hal serupa.

Laman Al-Qassam memberitakan bahwa TV Channel 10 milik Israel telah menyiarkan seorang anggota pasukan yang ikut serta dalam pertempuran Gaza dan kembali dalam keadaan buta.

“Ketika saya berada di Gaza, seorang tentara berpakaian putih mendatangi saya dan menaburkan pasir di mata saya, hingga saat itu juga saya buta,” kata anggota pasukan ini.

Di tempat lain ada tentera Israel yang mengatakan mereka pernah berhadapan dengan “hantu”. Mereka tidak diketahui dari mana asalnya, bila munculnya, dan ke mana menghilangnya.

Masih dari Channel 10, seorang tentera Israel lainnya mengatakan, “Kami berhadapan dengan pasukan berbaju putih-putih berjanggut panjang. Kami tembak dengan senjata, akan tetapi mereka tidak mati.”

Cerita ini menarik perhatian ramai penonton. Mereka bertanya kepada Channel 10, siapa sebenarnya pasukan berseragam putih itu?

Sudah meletup tetapi ranjau masih utuh

Semasa para mujahidin tersepit, haiwan-haiwan dan alam tiba-tiba ikut membantu, bahkan menjelma menjadi sesuatu yang menakutkan.

Sebuah kejadian “aneh” terjadi di Gaza Selatan, tepatnya di daerah Ai Maghraqah. Semasa itu para mujahidin sedang memasang ranjau. Di saat mengulung kabel, tiba-tiba sebuah pesawat pengintip Israel menjejak mereka. Bom pun dijatuhkan ke lokasi itu.

Nasib baik para mujahidin selamat. Namun, kabel pengubung ranjau dan pemicu yang tadi hendak disambung menjadi terputus. Tidak ada kesempatan lagi untuk menyambungnya, karena pesawat masih berputar-putar di atas.

Tak lama kemudian, beberapa kereta tank Israel mendekati lokasi di mana ranjau-ranjau tersebut ditanam. Bukan sahaja melintasi, kereta-kereta tank itu malah berhenti tepat di atas peledak yang sudah tak berfungsi itu.

Apakan daya, kaum Mujahidin tak mampu berbuat apa-apa. Kabel ranjau jelas tak mungkin disambung, sementara kereta-kereta tank Israel telah berkumpul di atas ranjau.

Mereka merasa amat sedih, bahkan ada yang menangis ketika melihat pemandangan itu. Sebahagian yang lain berdoa, “Allahumma kama lam tumakkinna minhum, allahumma la tumakkin lahum,” yang bermaksud, “Ya Allah, sebagaimana Engkau tidak memberikan kesempatan kami menghadapi mereka, jadikanlah mereka juga tidak memiliki kesempatan serupa.”

Tiba-tiba, ketika fajar tiba, terjadilah keajaiban. Terdengar ledakan dahsyat persis di lokasi penanaman ranjau yang tadinya tak berfungsi.

Setelah tentera israel pergi dengan membawa kerugian akibat ledakan lersebut, para mujahidin segera melihat lokasi ledakan. Sungguh aneh, ternyata seluruh ranjau yang telah mereka tanam itu masih utuh. Dari mana datangnva ledakan? Wallahu a’lam.

Masih dari wilayah Al Maghraqah. Semasa pasukan Israel menembak peledak ke salah satu rumah, hingga rumah itu terbakar dan api menjalar ke rumah sebelahnya, para Mujahidin rasa khuatir jika api itu semakin tak terkawal.

Seorang dari mujahidin itu lalu berdoa,”wahai dzat yang merubah api menjadi dingin dan tidak membahayakan untuk Ibrahim, padamkanlah api itu dengan kekuatan-Mu.”

Maka, tidak lebih dari tiga minit, api pun padam. Para Mujahidin menangis terharu karena mereka merasa Allah Subhanuhu Wa Ta’ala (swt) telah memberi pertolongan dengan terkabulnya doa mereka dengan segera.

Setakat ini dahulu admin ingin berkongsi keajaiban semasa Perang Gaza, admin ada lagi menyimpan cerita-cerita ini akan dikongsikan masa depan di isuhangat.

Mungkin ada di kalangan pengunjung isuhangat yang anti benda-benda miracle ni tapi ingatlah di dalam Islam kita wajib beriman dengan benda-benda ghaib ini.

Hadis Berkaitan Bulan Ramadhan

Nabi s.a.w bersabda: "Sesungguhnya Allah memberi rahmat dan Malaikat-Nya pula mendoakan bagi orang-orang yang sembahyang pada saf yang pertama."
al-Bara' bin 'Aazib r.a

Nabi s.a.w bersabda: "Apabila bermula malam yang pertama dari bulan Ramadhan….menyerulah Malaikat, katanya: "Wahai orang yang mencari dan berkehendakkan kebaikan: Tampillah mengerjakannya, dan wahai orang yang merasa mahukan kejahatan; berhentilah dari meneruskannya; dan (ketahuilah) Allah banyak membebaskan orang-orang yang dijanjikan dengan neraka daripada memasukinya."Seruan dan keampunan yang demikian, ada pada tiap-tiap malam (dalam bulan yang tersebut)."
Abu Hurairah r.a

Rasulullah s.a.w bersabda yang maksudnya: “Apabila datangnya bulan Ramadhan, pintu-pintu syurga dibuka, manakala pintu-pintu neraka ditutup, syaitan dirantaikan.”
Riwayat Bukhari & Muslim

Rasulullah s.a.w bersabda yang maksudnya:”Semua amalan anak Adam digandakan kebaikannya sepuluh kali ganda serupa dengannya hingga tujuh ratus kali ganda, Allah Azza Wajalla berkata:” Melainkan puasa, kerana ia untuk-Ku dan Aku sendiri yang membalasnya, mereka meninggalkan syahwat dan makanannya kerana-Ku.” Bagi orang yang berpuasa akan mendapat dua kegembiraan; kegembiraan semasa berbuka dan kegembiraan semasa menemui Tuhannya, dan bau busuk (dari mulut orang yang berpuasa) kerana berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau Musk.”
Riwayat Bukhari & Muslim

Rasulullah s.a.w bersabda yang maksudnya:” Sesiapa yang berbuka puasa Ramadhan bukan kerana rukhsah (kelonggaran) yang dirukhsahkan oleh Allah, tidak dapat diqadha’kan dengan puasa setahun walaupun ia betul-betul (melakukan) puasa setahun itu.”
Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan at-Tirmidz

Rasulullah s.a.w bersabda yang maksudnya:" Sedekah yang paling utama adalah sedekah pada bulan Ramadhan.”
Riwayat at- Tirmidzi