Follower

20090409

Hal - Hal Yang Makruh Dan Membatalkan Solat

Hal - Hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat

1. Menengadahkan pandangan ke atas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

 "Apa yang  membuat  orang-orang itu  mengangkat  penglihatan  mereka  ke langit  dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti  dari  hal   itu  atau   (kalau tidak),   niscaya   akan  tersambar  penglihatan  mereka."
( HR.  Al-Bukhari  dan  Muslim meriwayatkannya dengan makna yang sama).

 2. Meletakkan tangan di pinggang. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah  SAW  meletakkan tangan  di pinggang ketika shalat. (Muttafaq alaih).

 3. Menoleh atau melirik, terkecuali  apabila  diperlukan.   Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah ra.   Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan shalat, beliau menjawab:

 "Itu adalah pencurian yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba."
(HR. Al-Bukhari dan Abu Daud, lafazh ini dari riwayatnya).

4. Melakukan pekerjaan yang sia-sia,  serta  segala  yang  membuat  orang  lalai  dalam  shalatnya  atau menghilangkan kekhusyu'an shalatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

 "Hendaklah kamu tenang dalam melaksanakan shalat." (HR. Muslim).

 5. Menaikkan rambut yang terurai atau melipatkan lengan baju yang terulur.  Hal in berdasarkan  sabda  Rasulullah SAW:

 "Aku  diperintahkan  untuk  sujud  di atas tujuh anggota badan dan  tidak  boleh  melipat baju atau menaikkan rambut (yang terulur)." (Muttafaq alaih).

6. Menyapu kerikil yang ada di tempat sujud (dengan tangan) dan meratakan tanah lebih dari  sekali.   Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

 "Dari Mu'aiqib, ia berkata, ' Rasulullah SAW  menyebutkan  tentang  menyapu  di masjid  (ketika shalat),  maksudnya menyapu kerikil (dengan telapak tangan). Beliau bersabda, 'Apabila  memang  harus berbuat begitu, maka hendaklah sekali saja." (HR. Muslim).

 "Dari Mu'aiqib pula, bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang seseorang yang meratakan tanah pada tempat sujudnya (dengan telapak tangan), baginda bersabda, 'Kalau kamu melakukannya, maka hendaklah sekali saja." (Muttafaq alaih).

 7. Mengulurkan pakaian sampai mengenai lantai dan menutup mulut (tanpa alasan).

"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, 'Rasulullah SAW melarang mengulurkan  pakaian  sampai  mengenai  lantai  dalam shalat dan menutup mulut." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits hasan).

Adapun  jika  menutup  mulut  karena  hal  seperti  menguap  ataupun  yang   lainnya  maka  hal  tersebut  dibolehkan sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.

 8. Shalat di hadapan makanan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan." (HR. Muslim).

9. Shalat sambil  menahan  buang  air  kecil  atau  besar, dan  sebagainya yang  mengganggu  ketenangan  hati.  Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Tidak sempurna shalat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan dan shalat seseorang yang Bmenahan buang air kecil dan besar." (HR. Muslim).

10. Shalat ketika sudah terlalu mengantuk. Rasulullah SAW bersabda:

 "Apabila salah seorang di antara kamu ada yang mengantuk dalam keadaan shalat, maka hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya. Maka sesungguhnya apabila salah seorang di antara kamu  ada yang  shalat  dalam keadaan mengantuk, dia tidak akan tahu apa yang ia lakukan, barangkali ia bermaksud  minta ampun kepada Allah  ternyata dia malah mencerca dirinya sendiri." (Muttafaq alaih).


Hal - Hal Yang Membatalkan Shalat

Shalat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini:

1. Makan dan minum dengan sengaja. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

"Sesungguhnya di dalam shalat itu ada kesibukan tertentu." (Muttafaq alaih). 
Maksudnya: orang yang shalat seharusnya hanya berkonsentrasi pada shalatnya saja dan mengesampingkan perbuatan yang lain. (pen.)

2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan shalat

"Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, 'Dahulu kami berbicara di waktu shalat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena  Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu' (Al-Baqarah : 238), maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq alaih).

Dan juga sabda Rasulullah SAW
"Sesungguhnya shalat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun." (HR. Muslim).

Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk membetulkan pelaksanaan shalat,  maka  hal  itu  diperbolehkan  seperti membetulkan bacaan (Al-Qur'an) imam,  atau imam  setelah  memberi  salam  kemudian  bertanya  apakah  shalatnya sudah sempurna, apabila ada  yang  menjawab  belum,  maka dia harus menyempurnakannya.   

Hal ini  pernah  terjadi terhadap  Rasulullah  SAW,  kemudian Dzul Yadain  bertanya  kepada  beliau,   
'Apakah  Anda  lupa  ataukah sengaja meng-qashar shalat, wahai Rasulullah?' 
Rasulullah SAW menjawab,   'Aku  tidak  lupa  dan  aku  pun tidak bermaksud meng-qashar shalat.' 
Dzul Yadain berkata,   'Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah'
Beliau bersabda, 'Apakah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul? 
Para sahabat menjawab,  'Benar.' 
Maka beliau  pun  menambah shalatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq alaih).

3. Meninggalkan salah satu rukun shalat atau syarat shalat yang telah disebutkan di muka,  apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan shalat atau sesudah selesai shalat  beberapa  saat.  Hal  ini  berdasarkan  hadits Rasulullah SAW terhadap orang yang shalatnya tidak tepat.

"Kembalilah kamu melaksanakan shalat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan shalat." (Muttafaq alaih).

Lantaran orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal kedua hal itu termasuk rukun.

 4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati  dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah.  Adapun gerakan  yang  sekadarnya  saja,  seperti memberi  isyarat  untuk menjawab salam, membetulkan pakaian,  menggaruk  badan dengan tangan,  dan  yang  semisalnya,   maka  hal  itu tidaklah membatalkan shalat.

5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama sepakat mengenai batalnya shalat yang  disebabkan  tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak shalat seseorang.

6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan shalat,  seperti mengerjakan  shalat Isya  sebelum  mengerjakan  shalat Maghrib, maka shalat Isya itu batal sehingga dia shalat Maghrib dulu,  kerana  berurutan dalam melaksanakan shalat-shalat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan shalat itu.

7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah shalat menjadi dua kali lipat, umpamanya shalat Isya' delapan rakaat,  kerana perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas, bahwa ia tidak khusyu' yang mana hal ini merupakan ruhsya shalat.

Tiada ulasan: